Relevansi pendidikan dari perspektif Kebijakan dan BSC

Kebijakan

 

Wujud konkrit dari kemauan politik untuk meningkatkan kualitas pendidikan telah dilahirkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Secara operasional telah diterbitkan berbagai peraturan pemerintah dan permen. Seperti halnya tertuang dalam pasal 4 “ Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.” .

 

Jadi pada prinsipnya bahwa pendidikan harus menganut azas keseimbangan dan relevansi dengan pola hidup dan kehidupan bangsa Indonesia yang majemuk. Marilah semua berfikir apakah konsep Balance scorecard bisa diterapkan dalam mengimplementasikan relevansi pendidikan yang seimbang?. Seperti halnya dari input yang berhubungan dengan tenaga pendidikan dan kependidikan. Dengan proses seperti yang berhubungan dengan kurikulum. Berhubungan dengan pendanaan. Berhubungan dengan mutu lulusan. Sehingga visi dan misi pendidikan bisa tercapai.

 

Mengenai input bila dicermati secara seksama sudah termuat di dalam pasal 39 bahwa “ Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”. Secara khusus diatur dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara tegas dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.

 

Mari telaah bersama tentang proses penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan kelembagaan ataupun pengembangan kurikulum diatur dalam pasal 36 UU sisdiknas “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”

 

Sedangkan yang berhubungan dengan masalah pendanaan telah diatur di dalam pasal 46,47,48 UU Sisdiknas “ Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. Dalam menunjang relevansi pendidikan dan keseimbangan telah diatur pula tentang sarana dan prasaranan dalam pasal 45 UU Sisdiknas satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

 

Adapun yang berkaitan dengan output atau coustomer  adalah peserta didik diatur pada pasal 12 UU Sisdiknas “ Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak; mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Mendapat beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Bisa pindah ke ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara. Dapat program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan” .

 

Bahkan peran serta masyarakat diatur pada pasal 54 UU Sisdiknas, yaitu “ Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat” tidak kalah pentingnya di dalam pasal 56 dinyatakan bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah”.

 

Kebijakan Teknis

 

Untuk melihat lebih mendalam tentang kebijakan teknis pendidikan melalui pendekatan input, proses (SDM/LEMBAGA, KEKUANGAN) outpun dan coustomer, akan dibahas sebagai berikut:

 

Input  Tenaga Kependidikan dan Pendidik

 

Berdasar kanpasal 2 UU no 14 tahun 20005 bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga professional dibuktikan dengan

sertifikat pendidik.

 

Untuk mengatur tentang standar kompetensi telah dikeluarka permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  pada pasal 1 dinyatakan bahwa “ setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional

 

Proses Kelembagaan dan Kurikulum

 

Dalam pasal 8 PP nomor 19 tahun 2005 “Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Lebih lanjut pada pasal 19 dinyakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”. Secara kelembagaan bahwa pengelola system pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.

 

Dengan demikian standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu  hal tersebut diatur pada permendiknas nomor 22 tahun 2006. Makanya yang termasuk dalam kelompok mata pelajaran adalah ;1.kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2.kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3.kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 4.kelompok mata pelajaran estetika; kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

 

Relevan dengan kebutuhan hidup maka Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

 

Pendanaan Pendidikan

 

Secara teknis bahwa pendanaan diatur di dalam PP nomor 48 tahun 2008 dinyatakan pada pasal 2 bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Adapu biaya pendidikan pada pasal 3 meliputi ; satuan pendidikan, penyelenggaraan dan/atau pengelolaan Pendidikan, pribadi peserta didik. Untuk itu perlu diperhatikan tentang  biaya investasi, orperasional, bantuan dan bea siswa.  

 

Output dan coustomer

 

Di dalam permendagri nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan. untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.  standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. 

1. Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

 

2. Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

 

3. Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

 

Teori Balance scorecard

 

Menurut kelahirannya teori balance scorecard untuk memecahkan masalah bisnis. Dan kini banyak diterapkan dalam berbagai lembaga Pemerintah, termasuk di dalam pendidikan. Menurut Prof. Vincent Gaspersz ada “ empat faktor penghambat dalam implementasi rencana-rencana bisnis strategie, yaitu: hambatan visi (vision barrier), hambatan orang ( people barrier), hambatan sumber daya (resource barrier), hambatan manajemen (management barrier) (vincent, 2002: 2)

 

Untuk mempermudah analisis penemuan masalah maka “visi dan strategi organisai dikaitkan secara simbang dengan perspektif financial, perspektif pelanggan, perspektif proses bisnis internal, dan perspektif pembelajaran dan pertumbuhan”(Vincent, 2002: 3). Di dalam terminology balaned scorecard dikenal beberapa istilah yang harus dipahami diantaranya; vision, mission, goalc, objekctives, perspectives, cause-effect relationship, measurement, targets, programs, starategic thingking, strategic planning, strategic grid, strategic area, strategic model, strategi not por progit/value dilevery system, templates. Dari beberapa istilah itu harus pamilier untuk meberikan arah dari suatu pernyataan gambaran ideal yang ingin dicapai organisasi melalui misi, sasaran, tujuan, perspektif, hubungan sebab akibat, pengukkuran, target, program, pemikikran strategis, perencanaan strategis, kisi strattegis, area strategis model strategis,tentang sesuatu strategi yang harus dilakukan oleh organisasi nirlaba ataupun penyerahan nilai dengan menggunakan alat-alat visual. Secara garis besarnya membandingkan data dalam empat komponen, yaitu kisi strategis, pengukuran, target dan inisiatif.

 

Walaupun balance scorecard lahir pada organisasi bisnis, namun sangat bermakna bila diimplementasi pada organisasi public. Termasuk dalam mengukur relevansi pendidikan, karena dapat menggunakan berbagai alternative pengukuran, seperti halnya factor kritis, hubungan individu, pengukuran finasial dan non financial, bahkan gamaran pertumbuhan yang sedang bergulir.

 

Dengan demikian akan diperoleh suatu pengukuran stategis seperti yang diungkapkan (Kaplan, 1997) dalam perspektif finassial, perspektif pelanggan, perspektif intenal, perspektif pembelajaran dan pertumbuhan. Jadi Balance scorecard dapat didefinisikan membangn hubungan antara strategi dan tindakan operasional. Dalam prakteknya diperlukan pengukuran inovasi dan perubahan , kepuasan pelanggan dalam hal ini murid, orang tua dan masyarakat harus menjadi prioritas yang mesti direspon dalam manajemen pendidikan. Karena hal itu merupakan informasi yang sangat berharga.

 

(Simon, 1996) mengistilahkan pengendalian ineraktif ( interactive control) dalam menghadapi perubahan lingkungan yang sangat cepat. Sedangkan organisasi pembelajaran (learning organization) dapat memacu kapasitas pegawai untuk mempelajari dan menanggulangi perubahan lingkungan yang terus menerus. Jadi bisa dikatakan bahwa organisasi pembelajaran efektif menunjukan dinamika pegawi di semua tingkatan secara terus menerus mengamati perubahan lingkungan.

 

Walaupun masa depan itu ensrtainti penuh ketidak pastian, namun preferensi pelanggan, teknologi, pesaing, gaya hidup, produk substitusi harus dipersiapkan secara matang dalam tatakerja system organisasi yang interaktif. Maka balance scorecard diharapkan mampu meminimalisir kesenjangan yang bisa terjadi antara orang, sisten dan prosedur dalam mengukur efektifitas, efesiensi, produktifitas, profitabilitas sehingga seluruh biaya menjadi komponen cos, bukan menjadi lost. Sehingga tidak terjadi kehilangan kesempatan untuk menghasilkan lulusan yang berahlak mulia.

 

Perlu dingiat oleh stakeholders pendidikan bahwa pemberdayaan Sumber Daya Manusia harus diarahkan untuk meningkatkan efektifitas dan keunggulan kompetitif. Seperti yang selalu diungkapkan oleh Prof. Achmad Sanusi bahwa relevansi pendidikan harus beda dan unggul untuk meneleminir konflik kepentingan yang tidak berujung pangkal seperti turbulence membentuk spiral dynamic. Maka di dalam banace scorecard dalam perspektif pembelajaran dan pertumbuhan perlu diperhatikan factor employee capabilities                ( kemampuan kerja), information system capabilities ( kemampuan system informasi) serta motivation, empowerment, and alignment ( motivasi pemberdayaan dan penyetaraan.)  

 

Dalam perspektif keuangan harus berorientasi pada kualitas lulusan, orang tua dan masyarakat sehinga return on capital employed (ROCE) melahirkan suatu kepusan dan loyalitas. Karena siswa mendapatkan layanan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan, apakah untuk persyaratan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk menperoleh keterampilan yang bisa dijual di tengah-tengah masyarakat dan berdampak pada peningkatan kualitas dan kapabilitas lulusan.

 

Secara internal bahwa setiap tenaga pendidik dan kependidikan harus dilatih meningkatkan kemampuan operasional, hal ini masuk dalam perspektif pembelajaran dan pertumbuhan dalam balance scorecard yang merupakan hubungan sebab akibat. Karena balance scorecard yang baik harus mencerminkan bauran antara pengukuran hasil yang diperoleh dan pengukuran terhadap pemicu kinerja. Idealnya dalam proses pendidikan harus mampu mempertahankan kinerja dan perbaikan yang terus menerus dengan melibatkan proses internal. Maka ada  tiga pengukuran atas pengukuran pekerja ( core employee Measurement), yaitu employee satisfaction ( kepuasan pendidik dan kependidikan) employee retention ( kesetiaan pendidik dan kependidikan) serta employee productivity ( produktivitas pendidik dan kependidikan)

 

Jelaslah untuk meningkatkan relevansi pendidikan menurut potret balance scorecard harus memperhatikan tolok ukur kemampuan pendidikan dan tenaga kependidikan dengan kepuasan kerja, perputaran pegawai ( labor turn over) sehingga mempunyai nilai tambah bagi pendapatan per pegawai sebagai pengembalian balas jasa ( return on compensation ).. mengapa demikian?

 

Karena kepuasan pegawai merupakan prasarat untuk meningkatkan kepuasan dan relevansi antara output pendidikan dengan proses belajar mengajar. Bahkan kepuasan berpengaruh pula pada peningkatan tanggungjawab, kwalitas dan pelayanan pelanggan (customer service). Diharapkan pula moral pendidikan dan tenaga kependidikan bisa balance dengan kualitas lulusan dalam suatu proses pendidikan yang didukung dana yang wajar. Tuntutan penyelenggaran pendidikan ke depan harus relevan antara input, proses, output dan outcome menurut ukuran balance scorecard.

 

Menurut Kaplan dan Norton ( 1996) terdapat enam elemen kepuasan pegawai, diantaranya involvement with decision (keterlibagtan dalam pengambilan keputusan), recognition for doing a good job ( pengakuan atas pekerjaan yang baik), access to sulficient information to do the job well (akses kepada informasi yang sukup untuk bekerja dengan baik, acative and couragement to be craative an use inisiative ( dorongan aktif agar kratif dan menggunakan inisiatif ), support level from staff fuction) dukkungan atasan) overall satisfaction with company ( kepuasan menyeluruh terhadap perusahaan.

 

Dalam konsep balance scorecard dikenal pula bagaimana mengukur kesetiaan pegawai diukur dari perputaran pegawai ( labor turnover). Disini manajemen perlu mengerti keinginan pendidik dan tenaga kependidikan, baik yang berhubungan dengan human needs ( kebutuhan manusia). Biasanya keinginan tenaga pendidikan dan kependidikan dinyatakan dalam bentuk:

  1. Gaji/upah yang baik, hal ini untuk memuaskan kebutuhan pisiologis, social maupun egoistis. Maka upaya sertifikasi, tunjangan fungsional dan kenaikan gaji pokok menjadi skala prioritas.
  2. Anam secara ekonomis sepeti halnya jaminan hari tua. Maka wajar bila tenaga pendidikan dan kependidikan menuntut untuk diangkat jadi pegawai negeri, baik yang bertugas di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
  3. kekompakan rekan kerja merupakan kebutuhan social, makanya dalam melakukan kebijakan promosi harus dipertimbangkan efek psikologis.
  4. Pengahgaan atas hasil pekerjaan, hal ini merupakan kebutuhan egoistis diperlukan pujian dan hadiah.
  5. Pekerjaan yang berarti akan bermanfaat pada peningkatan prestasi dan spesialisasi yang professional
  6. Kesempatan untuk maju perlu diperhatikan untuk mengukur kesetiaan
  7. Kondisi kerja yang aman dan nyaman sehingga terasa ergonomis menajadi simbul status
  8. Pimpinan yang adil dan bijaksana menjamin ketenangan kerja
  9. Pengarahan dan perintah yang wajar hal ini supaya tidak terjadi penyimpangan tapi wajar sesuai dengan kemampuan daya serap dan konsisi individual.

10.  Oraganisasi/tempat kerja yang dihargai masyarakat hal ini merupakan cerminan kebutuhan sosial.

 

Dalam hubungannya dengan relevansi pendidikan maka harus ada alat ukur produktivitas yang berimplikasi pada mutu lulusan. Sehingga untuk menghubungkan output menjadi lebih efektif dan mempunyai nilai tambah. Faktor yang mendorong pembelajaran dan pertumbuhan core employee measurement group ( ukuran untuk kelompok pengukuran inti) menurut Kaplan dan Norton (1996) ada tiga komponen, yaitu: reskilling the work force ( meningkatkan kembali keahlian satuan kerja), information systems capabilities ( kemampuan sistem dan teknologi informasi), motivation, empowerment, and alignment ( motivasi, pembagian wewenang dan penyetaraan.

 

Dalam konsep aslinya bahwa perspektif keuangan untuk mengukur kinerja yang berhubungan dengan sales, cashflow, Capital Expenditures, Costs, Assets, Debt, Liabilities, sedangkan dalam hal non keuangan untuk mengukur Sustainable Competitive Advantage dalam perspektif pelanggan uang diukur adalah customer satisfaction, employee retention serta keseimbangan pertumbuhan.

Satu Tanggapan

  1. mana emailnya

Tinggalkan komentar